Klasifikasi
Amar Putusan
1. Gugatan Para Penggugat tidak diterima, 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar 587.000
1. Gugatan Para Penggugat tidak diterima, 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar 587.000
Tanggal Dibacakan
2025-11-26
2025-11-26
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
Balser Nababan dkk
Balser Nababan dkk
Tergugat/Termohon
Bupati Tapanuli Utara
Bupati Tapanuli Utara
Tempat Pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Medan
Pengadilan Tata Usaha Medan
Lokasi
Sumatera Utara
Sumatera Utara
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|
SUBJEK :