Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Kuasa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.406.000,00 (dua juta empat ratus enam ribu rupiah)
Tanggal Dibacakan
2025-07-29
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Tergugat/Termohon
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Tarutung
Lokasi
KAB. TAPANULI UTARA
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
SUBJEK :